LARANGAN PENGGUNAAN PAKAN UNGGAS UNTUK TERNAK SAPI DAN KERBAU.
Pasti belum banyak yang tau mengapa pakan unggas seperti ayam dan bebek, dilarang di pakai di sektor peternakan sapi dan kerbau. Seperti yang diketahui bahwa adanya pelarangan tersebut adalah adanya penularan penyakit akibat pencampuran pakan unggas dan babi dalam pakan ruminansia yang dapat menyebabkan terjadinya penyakit BSE yang disebut juga Madcow atau Sapi Gila pada sapi dan yang juga membahayakan kesehatan manusia.
Penyakit Sapi Gila lebih dikenal dengan Penyakit BSE (Bovine Spongiform Encephalophaty)Sumber gambar : http://dinakkeswan.jatengprov.go.id |
BSE atau sapi gila merupakan kejadian penyakit pada ruminansia besar seperti sapi sapi yang dapat mengakibatkan rusaknya susunan syaraf pusat dengan ditandai adanya Spongious atau terbentuknya lubang kosong pada sel otak yang berdampak fatal (fatal neurological disease).Protein Prion adalah penyebab dari BSE tersebut yang mana Prion (PrP) yang berasal dari MBM (Meat Bone Meal)BSE
Prion terdapat dalam otak, sumsum tulang belakang dan tonsil sapi berumur lebih 30 bulan dan tidak rusak dalam pengolahan dengan pemanasan biasa.
Cara penularan prion terutama terjadi melalui pakan yang terkontaminasi oleh MBM yang berasal dari hewan penderita. Yang dapat tertular adalah : hewan ruminansia (sapi, kambing, domba), karnivora (kucing rumah, harimau) serta primata (monyet).
Keajaiban dari prion tersebut adalah Prion adalah sejenis protein yang memiliki kemampuan merusak protein lain, tidak dapat dihancurkan dengan disinfektan, bahan kimia maupun suhu tinggi.
Dinas Peternakan Provinsi Jateng melalui situsnya menjelaskan tentang peraturan dan larangan serta sanksi pelanggaran yang sudah diatur dalam undang undang berikut ini :
PERATURAN TERKAIT PELARANGAN MBM (Meat Bone Meal) UNTUK PAKAN RUMINANSIA1. UU No. 18 Tahun 2009 Pasal 22 ayat (4) mengatur pelarangan untuk :Mengedarkan pakan yang tidak layak konsumsiMenggunakan dan/atau mengedarkan pakan ruminansia yang mengandung bahan pakan yang berupa darah, daging, dan/atau tulang.Menggunakan pakan yang dicampur hormon tertentu dan/atau antibiotik imbuhan pakan2. Peraturan Menteri Pertanian No. 471/Kpts/OT.210/5/2002 mengatur tentang Pelarangan Penggunaan Tepung Daging, Tepung Tulang, Tepung Darah, Tepung Daging dan Tulang (TDT) dan Bahan Lainnya asal Ruminansia sebagai Pakan Ternak Ruminansia3. Surat Direktur Jenderal Peternakan Dan Kesehatan Hewan tanggal 4 Januari 2012 kepada Kepala Dinas Peternakan Seluruh Propinsi tentang Pelarangan Penggunaan Bahan Pakan asal Ruminansia (MBM) untuk pakan ternak Ruminansia4. Pasal 27 ayat (2) Perda No. 08 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Nakkeswan JatengSetiap orang yang mengolah pakan dan/atau pakan yang diedarkan secara komersial di Daerah, wajib memperoleh ijin usaha dan memenuhi standar mutu pakan, serta labelisasi pakan ternak sesuai peraturan per-UU5. Pasal 28 ayat (1) Perda No. 08 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Nakkeswan JatengPemerintah Daerah melakukan Pengawasan Mutu Pakan, bahan baku pakan melalui pengujian di Laboratorium yang telah terakreditasi.
SANKSI PELANGGARAN PELARANGANPasa l87 UU 18/2009 adalah :“Setiap orang yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4) dipidana dengan pidana kurungan paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 9 (sembilan) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp.75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) dan paling banyak Rp.750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).”
BAGAIMANA UPAYA PENCEGAHAN……?
Diharapkan semua pihak, utamanya para petugas lapangan dan fungsional pengawas mutu pakan bersama-sama memberikan pemahaman melalui sosialisasi kepada peternak terhadap bahaya penggunaan pakan konsentrat yang mengandung MBM dalam pakan ternak ruminansia.
Pabrik Pakan / Produsen Pakan ternak Unggas agar menambahkan label LARANGAN PENGGUNAAN PAKAN UNGGAS UNTUK TERNAK SAPI DAN KERBAU.
Laboratorium Pakan harus turun ke bawah untuk deteksi adanya MBM dalam pakan ternak ruminansia dengan menggunakan test kit MBM dan alat Eliza Reader
Sumber Berita: http://dinakkeswan.jatengprov.go.id
Queen Tabby Solo - Petshop and Animal Health care
Jln letjend Suprapto 35 Sumber Solo (Utara Lapangan Sumber)
Jln Puntadewa Cemani Sukoharjo (Selatan Asrama Ngruki Putri)
Jln letjend Suprapto 35 Sumber Solo (Utara Lapangan Sumber)
Jln Puntadewa Cemani Sukoharjo (Selatan Asrama Ngruki Putri)
085707365365 / pin:7CF49823
Instagram : @Petshopsolo Twitter : @PetShopSolo FB : Queen Tabby Petshop Solo
Instagram : @Petshopsolo Twitter : @PetShopSolo FB : Queen Tabby Petshop Solo
Komentar
Posting Komentar